MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang terus menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat di tengah pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung di berbagai titik strategis, salah satunya di Pertigaan Karangploso, dengan melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang.
Kegiatan ini dilakukan dengan membagikan brosur dan stiker keselamatan berlalu lintas kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Operasi Zebra Semeru 2024 ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, demi terciptanya keamanan di jalan raya, ” kata AKP Dadang, Rabu (23/10/2024).
Ia juga menambahkan, pihaknya berharap dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2024, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
"Kami mengingatkan kembali pentingnya disiplin berkendara. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, " tegasnya.
Selain pembagian brosur dan stiker, AKP Dadang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.
"Tujuan kami tidak hanya mengedukasi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga ketertiban di jalan. Dengan partisipasi semua pihak, kami yakin lalu lintas di Kabupaten Malang bisa semakin aman dan tertib, " tutupnya.
Operasi Zebra Semeru 2024 sendiri akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 dan difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai aturan lalu lintas serta pengurangan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (*)